Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penipuan Agunan di Jateng, LBH Mata Elang Resmi Layangkan Dumas ke Polda
Semarang, 22 Oktober 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) u.p. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus). Pengaduan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dalam jabatan, serta rekayasa prosedur lelang agunan yang dialami oleh seorang warga yang bertindak sebagai debitur.
Kasus ini bermula dari fasilitas kredit yang diterima oleh pihak debitur dengan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan. Namun, sejak penandatanganan akad hingga kredit dinyatakan bermasalah, pihak bank terkait diduga tidak pernah menyerahkan salinan Perjanjian Kredit (PK) beserta lampiran perikatannya kepada debitur. Upaya permintaan rincian tagihan secara transparan yang dilayangkan melalui somasi oleh tim penasihat hukum juga sempat menemui jalan buntu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak bank sempat membebankan total denda yang dinilai sangat tinggi dan tidak transparan, serta melanggar prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Selain itu, pihak terlapor juga mengklaim telah menerbitkan sejumlah Surat Peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3), namun pihak debitur merasa tidak pernah menerima fisik surat tersebut secara sah. Hal ini memicu dugaan adanya manipulasi laporan internal guna melengkapi syarat lelang eksekusi.
Peristiwa hukum semakin meruncing ketika pihak debitur melalui pendampingan hukumnya telah menyetorkan dana sebesar Rp50.000.000,- ke rekening bank terkait sebagai bagian dari kesepakatan damai dan janji penarikan lelang. Meskipun penerimaan dana tersebut telah diakui secara tertulis oleh pihak direksi bank, pihak terlapor justru secara sepihak membatalkan penandatanganan berita acara kesepakatan damai, tidak mengajukan pembatalan lelang, serta menahan dana tersebut tanpa pengembalian kepada korban.
Menanggapi permasalahan serius ini, advokat Siti Musyarofah, S.H.I. bersama tim penasihat hukum dan paralegal dari LBH Mata Elang mendampingi korban untuk mencari keadilan. Dalam konstruksi hukum yang dilaporkan, para terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan jo. Undang-Undang P2SK, serta Pasal terkait penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan pemalsuan surat/penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.
Melalui Dumas tersebut, tim kuasa hukum berharap Kapolda Jawa Tengah c.q. Dirreskrimsus Polda Jateng dapat segera memanggil dan memeriksa para pihak terlapor, melakukan audit kepatuhan perbankan terhadap pembukuan internal, serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan prosedur yang merugikan masyarakat.
